Senin, 02 Februari 2009

Mulai Februari Bayar Pajak STNK Bisa di ATM

Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB serta biaya lainnya untuk perpanjangan surat tanda naik kendaraan bermotor (STNK). Sayangnya, baru warga Jakarta yang menjadi nasabah Bank DKI saja yang bisa melakukannya.

Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov DKI telah bekerja sama meluncurkan layanan pembayaran STNK via ATM Bank DKI. Layanan ini akan dinikmati warga Jakarta yang sudah menjadi nasabah Bank DKI mulai bulan Februari.

Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joeneos mengatakan, ada 20 ATM khusus yang akan disebar di kantor samsat di lima wilayah DKI dan tiga pusat perbelanjaan salah satunya di Kelapa Gading. "Namun untuk saat ini, hanya untuk nasabah bank DKI, kami harap akhir tahun ini semua masyarakat bisa mengakses ini," katanya.

Slip pembayaran STNK lewat ATM tersebut bisa ditukarkan dengan STNK baru yang sudah diperpanjang. kompas.com